Sejarah Kelurahan Semarapura Klod Kangin
Kelurahan Semarapura Klod Kangin pada awalnya bernama Kelurahan Kampung Jawa berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1984 di wilayah Kabupaten Klungkung terdapat enam Desa Administrasi yang dirubah statusnya menjadi pemerintah kelurahan namun belum memiliki batas wilayah yang jelas dan tidak memiliki wilayah kerja, yang penduduknya tersebar di wilayah Kelurahan lain.
Kemudian berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 197 Tahun 1991 Kelurahan Kampung Jawa berubah nama dan wilayah menjadi Kelurahan Semarapura Klod Kangin dengan mewilayahi 2 Lingkungan yaitu :
Adapun yang menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Semarapura Klod Kangin sebagai berikut :
Kelurahan Semarapura Klod Kangin merupakan satu dari enam wilayah Kelurahan di Kabupaten Klungkung yang terletak di pusat ibukota Kabupaten Klungkung yaitu Kota Semarapura.